Kelompok 2
Al
Hafis (10214717)
Dicky
Abdillah Rana Admaja (13214034)
Harry
Prakoso (14214819)
Muhammad
Habibie (17214274)
Regi
Geovani Hardiansyah (19214001)
Janji Untuk Bangsa
Undang – undang
dasar hadir sebagai alasan warga negara untuk merdeka dari penjajahan yang
sangat amat tidak bermoral, tidak memiliki moral hak asasi manusia. Kemerdekaan
akan lahir atas perlawanan masyarakat indonesia agar moral adanya peri keadilan
dan peri kemanusiaan. Maka dari itu penjajahan yang ada di muka bumi ini harus
dihapuskan agar tidak ada lagi penindasan. Tidak mengherankan, terlahirnya
undang – undang dasar menjadi dasar acuan negara – negara asia untuk ikut
merdeka dan membawa semangat zaman kebebasan dari penjajahan. Pada undang –
undang dasar negara indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa yang harus dimiliki oleh setiap bangsa di dunia ini. Kemerdekaan
sejatinya selalu menjadikan pegangan dalam membangun negeri agar makmur dan
sejahtera.
Dalam undang –
undang dasar menegaskan bahwa kemerdekaan baru sebatas pintu gerbang dalam membangun
kesejahteraan bangsa dari awal pintu gerbang itu barulah tantangan yang
sesungguhnya dimulai. Bagaimana kita warga negara yang merdeka untuk
mensejahterakan bangsa dan warga negara. Apa yang diharapka bangsa muncul dari
pintu kemerdekaan tersebut, yang diharapkan oleh bangsa indonesia adalah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Setelah merdeka yang pertama harus
kita lakukan adalah bersatu bebas dari adanya perbedaan suku, agama, ras dan
perbedaan lainnya. Agar bangsa indonesia ini menyatu padu dengan semua yang ada
dari sabang sampai marauke. Hanya dengan bersatu kita bisa mencapai semua
tujuan utama yang ingin kita capai dengan modal bersatu itu kemudian kita harus
berdaulat dimasa kini tersebut berdaulat dapat diartikan dalam kemandirian
bangsa, kita harus mampu berdiri diatas kaki sendiri, bukan berdiri diatas kaki
negara asing.
Kita harus
berdaulat dalam kedaulatan energi,
pangan, pekerjaan dan lain hal yang kita butuhkan. Kita tidak boleh tergantung
dalam produk impor yang sebenarnya kita sendiri bisa menghasilkan produk
tersebut, teruma dalam kebutuhan dasar seperti kebutuhan pangan. Jika kita
masih membutuhkan produk tersebut, maka kita sama saja kembali dijajah oleh
negara asing, bukan dari segi fisik lagi, tapi dari segi ekonomi. Jika kita
tergantung pada produk asing terutama untuk bahan pangan, maka rakyat indonesia
akan kembali jatuh, dalam jurang penjajahan dan tidak akan bisa mandiri. Kita
juga harus mandiri dalam mengelola sumber daya alam kita yang sangat berlimpah.
Kita memiliki tanah yang subur, laut yang luas yang menghasilkan ikan yang
banyak, pertambangan minyak, emas yang berlimpah yang dapat dijadikan modal
untuk memajukan perekonomian bangsa indonesia tetapi itu semua akan terwujud
jika semua dilakukan benar untuk kepentingan bangsa sendiri.
Masyarakat yang
bersatu dan berdaulat tidak akan berarti tanpa adanya keadilan tanpa adanya
keadilan yang berlaku, akan sirna dan runtuh rasa persatuan kita dan akan
berdampak pada hancurnya kemandirian yang sudah kita lakukan. Keadilan juga
ibarat lem yang dapat merekat persatuan dan kemandirian agar tidak kembali
runtuh dan sirna.
Rakyat indonesia
harus merasakan keadilan, dalam ekonomi dan hukum. Agar tidak adanya
ketimpangan yang senjang, semua harus serata dan beriimbang. Keadilan dalam
ekonomi dimaksudkan sebagai kesejahteraan rakyat, agar tidak adanya rakyat yang
miskin, yang kesulitan dalam kebutuhan sehari – harinya dan keadilan dalam arti
hukum dimaksudkan agar hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, dalam hal
ini presiden, meteri, pejabat dan warga biasa harus dapat dihukum sesuai dengan
perbuatannya tanpa harus memandang siapa dia, pejabat ataupun rakyat jelata
semua harus sama dan adil seadil – adilnya.
Kemandirian dan
keadilan sosial yang di jalankan, dapat menumbuhkan kemakmuran yang dapat
menimbulkan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia.
Kesejahteraan yang adil sejatinya milik semua orang yang ada di muka bumi ini
bukan milik beberapa orang yang memiliki ekonomi tinggi atau pejabat itu
sendiri.
Sejatinya kita
sebagai bangsa indonesia harus kembali kedalam undang – undang dasar 1945 yang
menjadi dasar acuan kita bernegara di negara ini. Tujuan utama kita sebagai
bangsa indonesia adalah kemandirian, keadilan, dan kemandirian. Itu yang harus
kita perjuangkan selama negara indonesia masih ada dimuka bumi ini. Bersama
kita mampu mewujudkan itu semua, bersama pula kita dapat menjadikan bangsa
indonesia sebagai bangsa yang disegani oleh bangsa lain. Bukan karena kejamnya peraturan
indonesia, tetapi karena kita dapat mensejahterakan bangsa kita sendiri tanpa
adanya bantuan asing sedikitpun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar