Sabtu, 29 Oktober 2016

Tulisan2_ekonomikoperasi_kreativitasdantanggungjawab

Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi. Ini mengingat besarnya potensi koperasi yang ditunjukkan oleh keberadaannya, dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh Tanah Air.
Pemberdayaan akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Kegiatan menyerap hampir 96,8% dari pekerja yang berjumlah 80,3 juta, dan berkontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan. Angka pertumbuhan melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, jumlah koperasi telah mencapai 206 ribu unit, tersebar di seluruh provinsi, dengan anggota sebanyak 30,3 juta orang.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan koperasi, antara lain adalah: Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, yang kemudian melahirkan UU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan penyusunan RPP tentang Kemitraan Pola Subkontrak. Pada tingkat operasional dalam upaya penguatan kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan – Peraturan Menteri tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi dengan jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan (MAP), termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS). Peningkatan kapasitas operasional kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness Development Services Providers(BDS-P), penyelenggaraan berbagai diklat dalam rangka kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan dukungan sertifikasi hak atas tanah bagi penumbuhan usaha baru melalui kemitraan dengan BUMN. Penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai sumber pendanaan bagi dukungan perkuatan kepada koperasi dan sebagai pemicu untuk meningkatkan akses kepada sarana usaha, modal dan teknologi melalui sistem bergulir.
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi antara lain meliputi kegiatan: Peninjauan dan penyederhanaan berbagai peraturan serta prosedur perizinan, termasuk untuk memulai – mengembangkan usaha, pengembangan standarisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia KSP/USP, penyusunan lembaga advokasi koperasi, perluasan skim kredit bagi koperasi, penguatan jaringan pasar produk, termasuk pasar ekspor melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line. Promosi produk koperasi, peningkatan layanan informasi, penguasaan teknologi tepat guna pada sentra UKM, pengembangan terpadu klaster usaha mikro, pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro – sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan, penataan dan pembinaan organisasi, modernisasi manajemen koperasi dan penumbuhan wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal, secara umum masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen. Kemampuan yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan bisnis.
Permasalahan eksternal yang masih akan dihadapi seperti: belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi usaha, dan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan koperasi dan kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro akibat kenaikan BBM dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan produksi, masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan, khususnya kredit investasi, terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa pengembangan usaha bagi UKM dan keterbatasan sumberdaya finansial untuk usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan melalui penyaluran skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada sumberdaya manusia unggulan.
Kompetisi ekonomi dunia yang semakin transparan, mendorong Indonesia menggali potensi ekonomi lain sebagai alternatif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Salah satu solusi alternatifnya adalah pemberdayaan koperasi kreatif, di mana saat ini dunia telah memasuki era industri global. Industri kreatif yang menempatkan kreativitas dan inovasi manusia sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui koperasi, baik nasional maupun global. Koperasi kreatif adalah salah satu jalan agar rakyat lebih sejahtera. Di Indonesia, industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat yang terdapat di dalam masing-masing anggota koperasi. Pemanfaatan yang dimaksud adalah untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi serta daya cipta anggota koperasi tersebut.
Pertumbuhan dan perkembangan kondisi global dan terjaganya komponen-komponen pertumbuhan menempatkan Indonesia pada posisi yang kuat dalam percaturan ekonomi global. Dalam konteks regional kawasan Asia Tenggara, pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi dibanding negara lain dalam kelompok 5 ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam) yang diprediksi hanya tumbuh 5,4 persen. Dalam kawasan Asia, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya di bawah China, dan bahkan mampu melampaui India.
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan koperasi kreatif karena diatur dalam UUD dasar 1945 yaitu sebagai sokoguru ekonomi indonesia. Selain itu koperasi kreatif dalam perkembangannya berhasil menyumbang 10% dari nilai ekspor Indonesia. Tak hanya itu, koperasi kreatif telah menyerap setidaknya 7,7 juta tenaga kerja di Indonesia.
Tantangan pengembangan koperasi kreatif di Indonesia cukup besar antara lain: Pertama kurangnya kuantitas dan kualitas potensi daya manusia (SDM) kreatif. Kedua, perlindungan HAKI dinilai masih jauh dari harapan. Ketiga, infrastruktur teknologi informasi belum kompetitif dan dukungan pembiayaan juga belum lancar. Keempat adalah iklim usaha belum mendukung pertumbuhan pelaku usaha kreatif baru. Sebab, apresiasi terhadap karya dan insan kreatif masih kurang. Kelima, akses pasar yang belum menggembirakan. Itu akhirnya sampai kepada permasalahan tidak sinkronnya kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Permasalahan-permasalahan ini harus terus menjadi perhatian para pendukung koperasi kreatif, tidak hanya pemerintah. Semua pihak harus menyatukan langkah mengatasi berbagai masalah itu secara sungguh-sungguh.
Anggota saat ini harus memiliki kemampuan berpikir out of the box yaitu mampu berpikir di luar dari kebiasaan. Apabila anggota selalu beranggapan bahwa dengan bekerja di kantor atau perusahaan, maka akan menjadi kaya. Kemudian paradigma tersebut diubah menjadi tanpa menjadi karyawan pun bisa menjadi kaya. Dengan adanya pemikiran di luar kebiasaan ini, akan menumbuhkan kreativitas dan pola pikir yang luar biasa. Kreativitas tersebut dapat digunakan sebagai sebuah potensi dan peluang untuk mengembangkan usaha.
Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43% (sekitar 103 juta orang), Indonesia memiliki basis potensi daya manusia cukup banyak bagi pengembangan koperasi kreatif. Industri kreatif memang lahir dari anggota. Inilah salah satu solusi yang paling utama dalam mengatasi berbagai persoalan di dalam pengembangan koperasi kreatif.
Sangat penting untuk menciptakan pelaku usaha muda yang kuat dan tangguh serta mampu menciptakan peluang di tengah kompetisi bisnis yang transparan sekarang ini. Harapannya, makin banyak anggota yang tertarik dengan industri kreatif dan mampu sebagai penggerak perubahan ke arah bisnis dan kemandirian. Untuk menciptakan anggota seperti itu, dibutuhkan dukungan dari anggota koperasi sebagai pemilik, pelaku, dan pengguna. Tak hanya dana, namun juga pendidikan anggota sebagai salah satu prinsip koperasi untuk mengembangkan usaha dengan baik. Usia muda adalah peluang bagi generasi penerus menentukan arah kariernya. Pengolahan kreativitas sangat dekat dengan anggota. Hal itu, menjadi nilai tambah yang dimiliki anggota untuk mengembangkan bisnis di koperasinya masing-masing.
Anggota harus berperan dalam pembangunan koperasi kreatif. Sudah cukup banyak anggota yang menjadi pelaku di sektor Koperasi kreatif. Para anggota yang bergerak di sektor koperasi kreatif secara rutin harus mengikuti perkembangan sosial media. Karena hal tersebut akan berdampak positif. Dengan mengikuti perkembangan teknologi media bisa memanfaatkan itu sebagai perantara iklan produk kreatif. Indonesia sendiri adalah negara yang rutin memanfaatkan media sosial. Diharapkan tumbuh anggota yang menjadi pelaku usaha, termasuk memberi motivasi kepada anggota lainnya untuk mau terjun dalam dunia industri kreatif.
Potensi ini harus kita pahami dan diyakini bersama dalam setiap rencana pengembangan koperasi kreatif ke depan. Pencapaian positif ini sudah selayaknya untuk diapresiasi tanpa harus terlena berpuas diri. Kondisi perekonomian global yang belum pulih dan adanya kemungkinan perluasan rutinitas dan skala krisis, membuat kita semua tetap waspada dalam menyikapi perkembangan yang ada.
Sumber : http://majalahukm.com/pemberdayaan-koperasi-kreatif-berbasis-sdm-unggulan/
Analisis :
Besarnya potensi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka harus adanya pemberdayaan koperasi secara kreatif, Pemberdayaan akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. dengan melakukan kreativitas akan menumbuhkan ide - ide yang akan membuat masyarakat mendapatkan pemasukan untuknya, tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide juga diperlukan, tanpa adanya tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide tersebut pasti tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa adanya tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide kreatif tersebut.

Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas2_EkonomiKoperasi_BentukdanJenisKoperasi

  1. Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang menyediakan barang konsumsi untuk anggotanya.
  2. Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang secara bersama-sama.
  3. Koperasi simpan pinjam ialah jenis koperasi yang menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
  4. Koperasi serba usaha yaitu jenis koperasi campuran.
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang anggotanya masih perseorangan.
  2. Koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang merupakan gabungan koperasi atau induk koperasi.
2. Bentuk – Bentuk Koperasi
 Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 

  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya
Sumber :
https://lindamattasari96.wordpress.com/2015/11/29/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html

Jumat, 07 Oktober 2016

tulisan1_ekoperasi_leadership

Nama wanita satu ini ramai dibicarakan oleh publik di Indonesia ketika ia di daulat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet kerja 2014-2019 oleh Presiden Joko Widodo. Selain terlihat nyentrik dan kontroversial, ia juga punya banyak pengalaman dalam bidang maritim serta berasal dari kalangan Professional sehingga presiden memilihnya. Susi Pudjiastuti begitulah ia dipanggil. Artikel kali ini akan membahas mengenai Profil dan Biografi dari Susi Pudjiastuti.  Telahir pada tanggal 15 Januari 1965 di Pangadaran dengan nama lengkap Susi Pudjiastuti. Ia memiliki Ayah bernama Haji Ahmad Karlan serta ibu yang bernama Hajjah Suwuh Lasminah yang berasal dari Jawa Tengah. Keluarga dari Susi Pudjiastuti merupakan adalah saudagar sapi dan kerbau, yang membawa ratusan ternak dari Jawa Tengah untuk diperdagangkan di Jawa Barat. Kakek buyutnya Haji Ireng dikenal sebagai tuan tanah.

Berhenti Sekolah dan Menjadi Pengusaha
Hal yang menarik dari Susi Pudjiastuti adalah ia hanya memiliki ijazah SMP. Setamat SMP ia sempat melanjutkan pendidikan ke SMA. Namun, di kelas II SMAN Yogyakarta dia berhenti sekolah karena keputusannya untuk terjun kedua bisnis. Seputus sekolah, Susi menjual perhiasannya dan mengumpulkan modal Rp.750.000 untuk menjadi pengepul ikan di Pangandaran pada tahun 1983. Bisnisnya berkembang hingga pada tahun 1996 Susi mendirikan pabrik pengolahan ikan PT ASI Pudjiastuti Marine Product dengan produk unggulan berupa lobster yang diberi merek "Susi Brand."Bisnis pengolahan ikan ini pun meluas dengan pasar hingga ke Asia dan Amerika. Karena hal ini, susi memerlukan sarana transportasi udara yang dapat dengan cepat mengangkut produk hasil lautnya dalam keadaan masih segar.

Mendirikan Maskapai SUSI AIR 
Pada 2004, Susi memutuskan membeli sebuah Cessna Caravan seharga Rp 20 miliar menggunakan pinjaman bank. Melalui PT ASI Pudjiastuti Aviation yang ia dirikan kemudian, satu-satunya pesawat yang ia miliki itu ia gunakan untuk mengangkut lobster dan ikan segar tangkapan nelayan di berbagai pantai di Indonesia ke pasar Jakarta dan Jepang. Call sign yang digunakan Cessna itu adalah Susi Air. Dua hari setelah gempa tektonik dan tsunami Aceh melanda Aceh dan pantai barat Sumatera pada 26 Desember 2004, Cessna Susi adalah pesawat pertama yang berhasil mencapai lokasi bencana untuk mendistribusikan bantuan kepada para korban yang berada di daerah terisolasi.

Peristiwa itu mengubah arah bisnis Susi. Di saat bisnis perikanan mulai merosot, Susi menyewakan pesawatnya itu yang semula digunakan untuk mengangkut hasil laut untuk misi kemanusiaan. Selama tiga tahun berjalan, maka perusahaan penerbangan ini semakin berkembang hingga memiliki 14 pesawat, ada 4 di Papua, 4 pesawat di Balikpapan, Jawa dan Sumatera. Perusahaannya memiliki 32 pesawat Cessna Grand Caravan, 9 pesawat Pilatus Porter, 1 pesawat Diamond star dan 1 buah pesawat Diamond Twin star. Sekarang Susi Air memiliki 49 dan mengoperasikan 50 pesawat terbang beragam jenis.


Analisis

Susi Pudjiastuti yang sekarang menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan, ia hanyalah lulusan SMP walaupun sempat melanjutkan ke bangku SMA tetapi pada kelas 2 SMA ia memutuskan untuk terjun kedunia bisnis. Ia menjual perhiasannya dan mengumpulkan modal Rp 750.000 untuk mengepul ikan. Setelah usahanya maju ia pun mendirikan pabrik pengolahan ikan PT ASI Pudjiastuti Marine Product dengan produk unggulan berupa lobster yang diberi merek "Susi Brand."

Setelah sukses dalam bidang perikanan yang ia tekuni Susi tak lantas berpuas diri, ia pun membuat bisnis maskapai penerbangan untuk mengatasi pengiriman ikan yang terlalu lama karena menggunakan jalur darat.


Setelah bisnis ikan yang ia tekuni mulai merosot, iapun menyewakan pesawat yang ia punya selama tiga tahun berjalan perusahaan inipun semakin berkembang Sekarang Susi Air memiliki 49 dan mengoperasikan 50 pesawat terbang beragam jenis

Sumber :
http://www.biografiku.com/2014/12/biografi-dari-susi-pudjiastuti.html

Selasa, 04 Oktober 2016

Tugas1_Ekoperasi_TujuandanFungsiKoperasi

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI



Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota – anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Koperasi bukanlah perkumpulan modal yang mementingkan laba demi mencapai kesejahteraan bersama, tetapi koperasi adalah kumpulan – kumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama. Walaupun koperasi tidak mengutamakan laba tetapi harus diusahakan agar tidak menderita kerugian. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
  1. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi dan Peranan Koperasi lainnya
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:

  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber :
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi-indonesia.html