Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi. Ini mengingat besarnya potensi koperasi yang ditunjukkan oleh keberadaannya, dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh Tanah Air.
Pemberdayaan akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Kegiatan menyerap hampir 96,8% dari pekerja yang berjumlah 80,3 juta, dan berkontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan. Angka pertumbuhan melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, jumlah koperasi telah mencapai 206 ribu unit, tersebar di seluruh provinsi, dengan anggota sebanyak 30,3 juta orang.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan koperasi, antara lain adalah: Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, yang kemudian melahirkan UU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan penyusunan RPP tentang Kemitraan Pola Subkontrak. Pada tingkat operasional dalam upaya penguatan kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan – Peraturan Menteri tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi dengan jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan (MAP), termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS). Peningkatan kapasitas operasional kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness Development Services Providers(BDS-P), penyelenggaraan berbagai diklat dalam rangka kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan dukungan sertifikasi hak atas tanah bagi penumbuhan usaha baru melalui kemitraan dengan BUMN. Penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai sumber pendanaan bagi dukungan perkuatan kepada koperasi dan sebagai pemicu untuk meningkatkan akses kepada sarana usaha, modal dan teknologi melalui sistem bergulir.
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi antara lain meliputi kegiatan: Peninjauan dan penyederhanaan berbagai peraturan serta prosedur perizinan, termasuk untuk memulai – mengembangkan usaha, pengembangan standarisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia KSP/USP, penyusunan lembaga advokasi koperasi, perluasan skim kredit bagi koperasi, penguatan jaringan pasar produk, termasuk pasar ekspor melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line. Promosi produk koperasi, peningkatan layanan informasi, penguasaan teknologi tepat guna pada sentra UKM, pengembangan terpadu klaster usaha mikro, pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro – sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan, penataan dan pembinaan organisasi, modernisasi manajemen koperasi dan penumbuhan wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal, secara umum masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen. Kemampuan yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan bisnis.
Permasalahan eksternal yang masih akan dihadapi seperti: belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi usaha, dan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan koperasi dan kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro akibat kenaikan BBM dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan produksi, masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan, khususnya kredit investasi, terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa pengembangan usaha bagi UKM dan keterbatasan sumberdaya finansial untuk usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan melalui penyaluran skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada sumberdaya manusia unggulan.
Kompetisi ekonomi dunia yang semakin transparan, mendorong Indonesia menggali potensi ekonomi lain sebagai alternatif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Salah satu solusi alternatifnya adalah pemberdayaan koperasi kreatif, di mana saat ini dunia telah memasuki era industri global. Industri kreatif yang menempatkan kreativitas dan inovasi manusia sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui koperasi, baik nasional maupun global. Koperasi kreatif adalah salah satu jalan agar rakyat lebih sejahtera. Di Indonesia, industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat yang terdapat di dalam masing-masing anggota koperasi. Pemanfaatan yang dimaksud adalah untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi serta daya cipta anggota koperasi tersebut.
Pertumbuhan dan perkembangan kondisi global dan terjaganya komponen-komponen pertumbuhan menempatkan Indonesia pada posisi yang kuat dalam percaturan ekonomi global. Dalam konteks regional kawasan Asia Tenggara, pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi dibanding negara lain dalam kelompok 5 ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam) yang diprediksi hanya tumbuh 5,4 persen. Dalam kawasan Asia, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya di bawah China, dan bahkan mampu melampaui India.
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan koperasi kreatif karena diatur dalam UUD dasar 1945 yaitu sebagai sokoguru ekonomi indonesia. Selain itu koperasi kreatif dalam perkembangannya berhasil menyumbang 10% dari nilai ekspor Indonesia. Tak hanya itu, koperasi kreatif telah menyerap setidaknya 7,7 juta tenaga kerja di Indonesia.
Tantangan pengembangan koperasi kreatif di Indonesia cukup besar antara lain: Pertama kurangnya kuantitas dan kualitas potensi daya manusia (SDM) kreatif. Kedua, perlindungan HAKI dinilai masih jauh dari harapan. Ketiga, infrastruktur teknologi informasi belum kompetitif dan dukungan pembiayaan juga belum lancar. Keempat adalah iklim usaha belum mendukung pertumbuhan pelaku usaha kreatif baru. Sebab, apresiasi terhadap karya dan insan kreatif masih kurang. Kelima, akses pasar yang belum menggembirakan. Itu akhirnya sampai kepada permasalahan tidak sinkronnya kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Permasalahan-permasalahan ini harus terus menjadi perhatian para pendukung koperasi kreatif, tidak hanya pemerintah. Semua pihak harus menyatukan langkah mengatasi berbagai masalah itu secara sungguh-sungguh.
Anggota saat ini harus memiliki kemampuan berpikir out of the box yaitu mampu berpikir di luar dari kebiasaan. Apabila anggota selalu beranggapan bahwa dengan bekerja di kantor atau perusahaan, maka akan menjadi kaya. Kemudian paradigma tersebut diubah menjadi tanpa menjadi karyawan pun bisa menjadi kaya. Dengan adanya pemikiran di luar kebiasaan ini, akan menumbuhkan kreativitas dan pola pikir yang luar biasa. Kreativitas tersebut dapat digunakan sebagai sebuah potensi dan peluang untuk mengembangkan usaha.
Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43% (sekitar 103 juta orang), Indonesia memiliki basis potensi daya manusia cukup banyak bagi pengembangan koperasi kreatif. Industri kreatif memang lahir dari anggota. Inilah salah satu solusi yang paling utama dalam mengatasi berbagai persoalan di dalam pengembangan koperasi kreatif.
Sangat penting untuk menciptakan pelaku usaha muda yang kuat dan tangguh serta mampu menciptakan peluang di tengah kompetisi bisnis yang transparan sekarang ini. Harapannya, makin banyak anggota yang tertarik dengan industri kreatif dan mampu sebagai penggerak perubahan ke arah bisnis dan kemandirian. Untuk menciptakan anggota seperti itu, dibutuhkan dukungan dari anggota koperasi sebagai pemilik, pelaku, dan pengguna. Tak hanya dana, namun juga pendidikan anggota sebagai salah satu prinsip koperasi untuk mengembangkan usaha dengan baik. Usia muda adalah peluang bagi generasi penerus menentukan arah kariernya. Pengolahan kreativitas sangat dekat dengan anggota. Hal itu, menjadi nilai tambah yang dimiliki anggota untuk mengembangkan bisnis di koperasinya masing-masing.
Anggota harus berperan dalam pembangunan koperasi kreatif. Sudah cukup banyak anggota yang menjadi pelaku di sektor Koperasi kreatif. Para anggota yang bergerak di sektor koperasi kreatif secara rutin harus mengikuti perkembangan sosial media. Karena hal tersebut akan berdampak positif. Dengan mengikuti perkembangan teknologi media bisa memanfaatkan itu sebagai perantara iklan produk kreatif. Indonesia sendiri adalah negara yang rutin memanfaatkan media sosial. Diharapkan tumbuh anggota yang menjadi pelaku usaha, termasuk memberi motivasi kepada anggota lainnya untuk mau terjun dalam dunia industri kreatif.
Potensi ini harus kita pahami dan diyakini bersama dalam setiap rencana pengembangan koperasi kreatif ke depan. Pencapaian positif ini sudah selayaknya untuk diapresiasi tanpa harus terlena berpuas diri. Kondisi perekonomian global yang belum pulih dan adanya kemungkinan perluasan rutinitas dan skala krisis, membuat kita semua tetap waspada dalam menyikapi perkembangan yang ada.
Sumber : http://majalahukm.com/pemberdayaan-koperasi-kreatif-berbasis-sdm-unggulan/
Analisis :
Besarnya potensi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka harus adanya pemberdayaan koperasi secara kreatif, Pemberdayaan akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. dengan melakukan kreativitas akan menumbuhkan ide - ide yang akan membuat masyarakat mendapatkan pemasukan untuknya, tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide juga diperlukan, tanpa adanya tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide tersebut pasti tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa adanya tanggung jawab dalam menjalankan ide - ide kreatif tersebut.