Opini tentang “ etika bisnis dalam
pasar kompetitif dan etika bisnis dalam pasar global “
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah
produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip
dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan
yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya
yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan
para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai
mampu memberikan kepuasan.
Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah
tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna
:
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas
rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu
sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli
banyak
5. Posisi tawar konsumen
kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan
penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku
pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness,
yaitu:
1. Adanya
optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai
pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual.
Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat,
dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus
dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik
pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik
pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak
pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
Opini tentang “ hubungan perusahaan
dengan stake holder/CSR “
Setiap perusahaan harus memiliki dana
CSRnya masing – masing, dana CSR ini diambil dari laba yang dihasilkan oleh
perusahaan tidak lebih dari 5% dari laba yang didapat. Dana CSR yang terkumppul
ini digunakan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan
pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olah raga, dan infrastuktur
sosial.
Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan
Badan
penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam
rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan
dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
Lembaga
penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan
bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya
sumbangan dan/atau biaya.
Lembaga
penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan
dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
Opini
tentang “ Good Corporate Governance “
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)
adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam
tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola
perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan
penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang
merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku
kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap
pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Prinsip
– prinsip dari GCG ini adalah transparan, Accountability, Responsibility dan
fairness.
sumber :
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/
http://gharseno.blogspot.co.id/2014/05/perhitungan-dan-kewajiban-biaya-csr.html
http://produkaan.blogspot.co.id/2016/10/etika-dalam-pasar-kompetitif.html