Minggu, 23 April 2017

Opini tentang GCG, CSR dan Pasar kompetitif

Opini tentang “ etika bisnis dalam pasar kompetitif dan etika bisnis dalam pasar global “
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan.

Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :         
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata     
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain         
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak         
5. Posisi tawar konsumen kuat          
6. Penjual bersifat pengambil harga  
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran  
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:          

        1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.     

       2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Opini tentang “ hubungan perusahaan dengan stake holder/CSR “
Setiap perusahaan harus memiliki dana CSRnya masing – masing, dana CSR ini diambil dari laba yang dihasilkan oleh perusahaan tidak lebih dari 5% dari laba yang didapat. Dana CSR yang terkumppul ini digunakan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olah raga, dan infrastuktur sosial.
Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan
Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.

Opini tentang “ Good Corporate Governance “

Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Prinsip – prinsip dari GCG ini adalah transparan, Accountability, Responsibility dan fairness.

sumber :
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/
http://gharseno.blogspot.co.id/2014/05/perhitungan-dan-kewajiban-biaya-csr.html
http://produkaan.blogspot.co.id/2016/10/etika-dalam-pasar-kompetitif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar