FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan
anggota – anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya. Koperasi bukanlah perkumpulan modal yang mementingkan laba demi
mencapai kesejahteraan bersama, tetapi koperasi adalah kumpulan – kumpulan orang
yang mempunyai tujuan yang sama. Walaupun koperasi tidak mengutamakan laba tetapi
harus diusahakan agar tidak menderita kerugian. Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan Peranan Koperasi lainnya
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan
tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia
seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki
kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan
dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber :
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar