- Jenis
Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan jenis
kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan
juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi
dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan
usaha dan jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu sebagai
berikut :
- Koperasi
konsumsi adalah jenis koperasi yang menyediakan barang konsumsi untuk
anggotanya.
- Koperasi
produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang secara
bersama-sama.
- Koperasi
simpan pinjam ialah jenis koperasi yang menerima tabungan dan memberikan
pinjaman kepada para anggotanya.
- Koperasi
serba usaha yaitu jenis koperasi campuran.
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi
dua, yaitu:
- Koperasi
primer adalah jenis koperasi yang anggotanya masih perseorangan.
- Koperasi
sekunder ialah jenis koperasi yang merupakan gabungan koperasi atau induk
koperasi.
2. Bentuk – Bentuk Koperasi
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk
yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah
sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri
dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut....
- Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya
https://lindamattasari96.wordpress.com/2015/11/29/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar