Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas2_EkonomiKoperasi_BentukdanJenisKoperasi

  1. Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang menyediakan barang konsumsi untuk anggotanya.
  2. Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang secara bersama-sama.
  3. Koperasi simpan pinjam ialah jenis koperasi yang menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
  4. Koperasi serba usaha yaitu jenis koperasi campuran.
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang anggotanya masih perseorangan.
  2. Koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang merupakan gabungan koperasi atau induk koperasi.
2. Bentuk – Bentuk Koperasi
 Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 

  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya
Sumber :
https://lindamattasari96.wordpress.com/2015/11/29/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar